Tanda Penghargaan Kegiatan Tiska dan Tigor
Tiska (Tanda Ikut Serta Kegiatan) dan Tigor (Tanda
Ikut Serta Bakti Gotong Royong) merupakan jenis dari Tanda Penghargaan
Kegiatan. Merupakan tanda yang diberikan kepada anggota muda Gerakan Pramuka
yang telah memperlihatkan keaktifan dan prestasi dalam kegiatan kepramukaan
semisal Pesta Siaga, Jambore, Perkemahan
Wirakarya dll. Tanda Penghargaan Kegiatan, baik Tiska dan Tigor termasuk salah
satu macam dari Tanda Pengenal dalam Gerakan Pramuka untuk jenis
Tanda Penghargaan.
Berbagai hal terkait Tiska (Tanda Ikut Serta
Kegiatan) dan Tigor (Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong) diatur oleh SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 175
Tahun 2012 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka.
Beberapa hal terkait Tanda Ikut Serta Kegiatan
(Tiska) dan Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong (Tigor) adalah sebagai
berikut:
- Tiska dan Tigor diperuntukkan bagi anggota
peserta didik Gerakan Pramuka mulai golongan pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka penegak hingga pramuka pandega.
- Bentuk, bahan, dan gambar Tiska dan
Tigor:
- Tanda
penghargaan kegiatan yang dibuat dari logam dengan gambar timbul
(relief) logo kegiatan, digantungkan pada pita kain berukuran 3 cm x
2,5 cm, sesuai dengan ukuran tanda penghargaan itu.
- Tanda
penghargaan kegiatan dapat pula dibuat dari kain atau bahan lainnya.
- Tanda
harian dibuat dari kain berbentuk segi empat berukuran 3,5 cm x 1 cm,
dengan warna dasar sesuai golongannya dan tulisan kegiatan berwarna
perak.
- Bentuk,
bahan, ukuran, gambar, dan warna tanda penghargaan kegiatan ditentukan
dan diputuskan oleh kwartir penyelenggara kegiatan.
- Syarat Penerima Tanda Penghargaan Kegiatan.
Seorang pramuka (Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega) dapat
menerima dan mengenakan tanda penghargaan kegiatan
(Tiska atau Tigor) dengan
ketentuan:
- Tanda Ikut Serta Kegiatan (Tiska) diberikan
setelah yang bersangkutan ikut serta dan aktif dalam kegiatan/perkemahan
seperti Pesta Siaga, Jambore, Lomba Tingkat, Raimuna, Perkemahan Pramuka Luar
Biasa,
yang dilaksanakannya dengan penuh rasa tanggung jawab, kesungguhan,
keuletan, ketekunan, ketelitian, sehingga mencapai prestasi yang baik,
sesuai dengan ketentuan penyelenggara kegiatan tersebut.
- Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong (Tigor)
diberikan setelah yang bersangkutan aktif melakukan kegiatan dalam
Perkemahan Wirakarya.
- Yang berwenang mengusulkan, memberikan,
menganugerahkan, serta mencabut tanda penghargaan kegiatan (Tiska
atau Tigor) adalah Pembina pramuka yang bersangkutan melalui panitia
penyelenggara kegiatan.
- Cara pemakaian dan penempatan Tiska atau
Tigor pada pakaian seragam pramukaadalah dikenakan di atas saku kanan baju
seragam putra di atas tanda WOSM dan untuk seragam putri menyesuaikan.
Apabila yang bersangkutan mengenakan bintang tahunan maka tanda penghargaan
kegiatan dipakai di atas bintang tahunan.
- Masa berlaku atau masa pemakaian Tiska
atau Tigor pada pakaian seragam pramuka adalah selama maksimal enam
bulan sejak saat diserahkannya tanda tersebut kepada yang bersangkutan.
Itulah berbagai ketentuan terkait Tanda Ikut Serta
Kegiatan (Tiska) dan Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong (Tigor). Untuk lebih
detail mengenai Tanda Penghargaan ini ada baiknya mempelajari SK Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor 175 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka.
0 komentar:
Post a Comment