Sunday, March 29, 2015

Satuan Karya Pramuka (Saka) Bahari


Satuan Karya Pramuka Bahari atau disingkat sebagai Saka Bahari adalah salah satu satuan karya pramuka yang diselenggarakan secara nasional di Indonesia. Bahari secara bahasa dapat diartikan sebagai laut atau mengenai laut. Dalam kaitannya dengan kegiatan satuan karya pramuka, bahari mengandung arti segala kegiatan yang ada sangkut pautnya dengan sistem lingkungan hidup (ekosistem) kelautan dan perairan.

Saka Bahari mempunyai arti sebagai wadah pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang kebaharian yang berguna bagi diri pribadi, keluarga, dan lingkungan serta dapat menjadi bekal dalam mengembangkan lapangan kerja.

Saka Bahari menjadi salah satu Satuan Karya Pramuka yang bersifat Nasional di samping Saka Bhayangkara, Saka Bakti Husada, Saka Dirgantara, Saka Kencana, Saka Tarunabumi, Saka Wanabakti, dan Saka Wira Kartika. Pembentukan dan pembinaan Saka Bhayangkara dilaksanakan melalui kerja sama antara Gerakan Pramuka dengan TNI Angkatan Laut.


Krida dalam Saka Bahari

Sejarah Berdirinya Saka Bahari
Di tingkat internasional, sejak tahun 1909 telah dikenal istilah "Sea Scouts" yang diadakan oleh kepramukaan Inggris. Pada tahun 1912 Asosiasi Pramuka Baden Powell mengadopsi Sea Scout. Sehingga Sea Scout kemudian berkembang luas di seluruh dunia, 

Oleh pemerintah Belanda, kepramukaan kelautan diadopsi ke negara-negara jajahannya, termasuk ke Indonesia. Melalui NIPV (Organisasi Kepanduan Milik Pemerintah Hindia Belanda) didirikanlan "zeeverkenners". Para tokoh kepanduan nasional pun tergerak untuk mendirikan "Pandu Laut". Keberadaan Pandu Laut ini terus bertahan hingga Indonesia merdeka.

Pada tahun 1983, terbitlah Instruksi Bersama Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 081 tahun 1983 dan INS/I/VI/ 1983 tentang Satuan Karya Bahari. Surat keputusan inilah yang kemudian menjadi penanda resmi berdirinya Satuan Karya Pramuka Bahari di Indonesia.

Lambang Saka Bahari
Lambang Satuan Karya Pramuka Bahari berbentuk segilima dengan warna dasar biru tua dan biru muda. Di dalamnya terdapat gambar jangkar dan rantai, sepasang tunas kelapa (lambang Gerakan Pramuka), pita bertuliskan Saka Bahari, dan tali melingkar.


Lambang Saka Bahari

Penjelasan lebih lanjut mengenai lambang Saka Bahari dan arti kiasan lambang Saka bahari akan dibahas dalam artikel tersendiri.

Anggota Saka Bhayangkara
Sebagaimana Satuan Karya Pramuka lainnya, anggota Saka Bahari disyaratkan seorang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega baik putera dan puteri yang menjadi anggotagugusdepan di wilayah cabang atau ranting di mana Saka Bahari itu berada. Untuk dapat mendaftar sebagai anggota Saka Bahari seorang pramuka harus :
  1. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang telah menyelesaikan SKU tingkat pertama di golongannya (SKU Bantara bagi Penegak atau SKU Pandega).
  2. Terdaftar sebagai anggota gugusdepan di kwarcab di mana Saka Bahari itu berada.
  3. Mendapat surat izin dari orang tua dan Pembina Gudepnya.
  4. Calon Penegak dan calon Pandega dapat mendaftar dengan catatan selambatnya 6 bulan setelahnya pramuka tersebut telah dilantik menjadi Penegak Bantara atau Pandega.
  5. Tidak sedang menjadi salah satu anggota Saka lain.
Krida dan TKK Saka Bahari
Jika satuan terkecil di Pramuka Penegak dinamakan Sangga, maka satuan terkecil di Satuan Karya Pramuka (termasuk Saka Bahari) disebut Krida. Krida adalah satuan terkecil dari saka sebagai wadah kegiatan keterampilan, pengetahuan, dan teknologi tertentu. Setiap krida beranggotakan antara 5-10 anggota pramuka.

Saka Bahari memiliki empat krida yaitu :
  1. Krida Sumber Daya Bahari
  2. Krida Jasa Bahari
  3. Krida Wisata Bahari
  4. Krida Reksa Bahari
Syarat Kecakapan Khusus (SKK) dan Tanda Kecakapan Khusus (TKK) Saka Bahari diatur melalui Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 97 Tahun 1996 tentang Penyempurnaan Syarat-Syarat dan Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebaharian. SKK dan TKK Saka Bahari tersebut meliputi :



  1. Krida Sumber Daya Bahari, terdiri atas TKK Penangkapan Ikan; TKK AIat Penangkap Ikan; TKK Budidaya Laut; TKK Pengelolaan Hasil Laut; dan TKK Pertambangan Mineral.
  2. Krida Jasa Bahari, terdiri atas : TKK Listrik; TKK Mesin; TKK Pengecatan; TKK Elektronika; TKK Pengelas; TKK Perencana Kapal; TKK Perahu Motor; TKK Pelau; dan TKK Operator Kran/Derek/Alat Bongkar Muat.
  3. Krida Wisata Bahari; terdiri atas : TKK Renang; TKK Layar; TKK Selam; TKK Dayung; TKK Ski Air; Pemandu Wisata Laut; TKK Selancar Angin; dan TKK Penyelamatan di Pantai
  4. Krida Reksa Bahari, terdiri atas : TKK Navigasi Laut; TKK Telekomunikasi; TKK Isyarat Bendera; TKK Isyarat Optik; TKK Pelestarian Sumber Daya Laut; TKK Pengemudi Sekoci; dan TKK SAR di Laut
Selengkapnya mengenai Krida, SKK (Syarat Kecakapan Khusus), beserta gambar krida dan dan TKK (Tanda Kecakapan Khusus) dalam Saka Bahari akan dijelaskan dalam artikel tersendiri.

Kegiatan dalam Saka Bahari
Kegiatan-kegiatan dalam Saka Bahari meliputi :
  1. Latihan Saka Bahari
  2. Perkemahan Bakti Saka Bahari (Perti Saka Bahari)
  3. Perkemahan antar Satuan Karya (Peran Saka)
  4. Kegiatan khusus untuk kepentingan tertentu, misalnya; Pelayaran Lingkar Nusantara (Pelantara), Ulang Tahun Saka Bahari, Hari Pramuka, dan sebagainya.
  5. Pembinaan potensi diri melalui pengamatan, penelitian, dan pengembaraan/ekspedisi.
  6. Diperkenalkan sistem bela negara matra laut.
Lain-lain
  • Saka Bahari dibentuk oleh dan berada di bawah wewenang, pengelolaan, pengendalian dan pembinaan Kwartir Ranting, sedangkan pengesahannya dilakukan oleh Kwartir Cabang.
  • Kelengkapan setiap Saka Bahari meliputi: anggota, Pamong Saka, Instruktur, dan Majelis Pembimbing Saka Bahari.
  • Peraturan-peraturan terkait Saka Bahari:
    • Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 170.A Tahun 2008 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka;
    • Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 158 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bahari;
    • Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 97 Tahun 1996 tentang Penyempurnaan Syarat-Syarat dan Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebaharian.;
      Semua peraturan tersebut dapat dibaca dan didownload di halaman PP dan SK Kwarnas.

0 komentar:

Post a Comment