Satuan Karya Pramuka Bahari atau
disingkat sebagai Saka Bahari adalah salah satu satuan karya pramuka yang
diselenggarakan secara nasional di Indonesia. Bahari secara bahasa dapat
diartikan sebagai laut atau mengenai laut. Dalam kaitannya dengan kegiatan
satuan karya pramuka, bahari mengandung arti segala kegiatan yang ada sangkut
pautnya dengan sistem lingkungan hidup (ekosistem) kelautan dan perairan.
Saka Bahari mempunyai arti sebagai wadah pembinaan
bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang kebaharian yang
berguna bagi diri pribadi, keluarga, dan lingkungan serta dapat menjadi bekal
dalam mengembangkan lapangan kerja.
Saka Bahari menjadi salah satu Satuan Karya Pramuka
yang bersifat Nasional di samping Saka Bhayangkara, Saka Bakti
Husada, Saka Dirgantara, Saka Kencana, Saka Tarunabumi, Saka Wanabakti, dan
Saka Wira Kartika. Pembentukan dan pembinaan Saka Bhayangkara dilaksanakan
melalui kerja sama antara Gerakan Pramuka dengan TNI Angkatan Laut.
Sejarah Berdirinya Saka Bahari
Di tingkat internasional, sejak tahun 1909 telah
dikenal istilah "Sea Scouts" yang diadakan oleh kepramukaan
Inggris. Pada tahun 1912 Asosiasi Pramuka Baden Powell mengadopsi Sea
Scout. Sehingga Sea Scout kemudian berkembang luas di
seluruh dunia,
Oleh pemerintah Belanda, kepramukaan kelautan
diadopsi ke negara-negara jajahannya, termasuk ke Indonesia. Melalui NIPV
(Organisasi Kepanduan Milik Pemerintah Hindia Belanda) didirikanlan "zeeverkenners".
Para tokoh kepanduan nasional pun tergerak untuk mendirikan "Pandu
Laut". Keberadaan Pandu Laut ini terus bertahan hingga Indonesia merdeka.
Pada tahun 1983, terbitlah Instruksi Bersama
Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan Ketua Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka Nomor : 081 tahun 1983 dan INS/I/VI/ 1983 tentang Satuan Karya
Bahari. Surat keputusan inilah yang kemudian menjadi penanda resmi berdirinya
Satuan Karya Pramuka Bahari di Indonesia.
Lambang Saka Bahari
Lambang Satuan Karya Pramuka Bahari berbentuk
segilima dengan warna dasar biru tua dan biru muda. Di dalamnya terdapat gambar
jangkar dan rantai, sepasang tunas kelapa (lambang Gerakan Pramuka), pita
bertuliskan Saka Bahari, dan tali melingkar.
Penjelasan lebih lanjut mengenai lambang Saka
Bahari dan arti kiasan lambang Saka bahari akan dibahas dalam artikel
tersendiri.
Anggota Saka Bhayangkara
Sebagaimana Satuan Karya Pramuka lainnya, anggota
Saka Bahari disyaratkan seorang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega baik
putera dan puteri yang menjadi anggotagugusdepan di wilayah
cabang atau ranting di mana Saka Bahari itu berada. Untuk dapat mendaftar
sebagai anggota Saka Bahari seorang pramuka harus :
- Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang telah
menyelesaikan SKU tingkat pertama di golongannya (SKU Bantara bagi Penegak atau SKU Pandega).
- Terdaftar sebagai anggota gugusdepan di
kwarcab di mana Saka Bahari itu berada.
- Mendapat surat izin dari orang tua dan Pembina
Gudepnya.
- Calon Penegak dan calon Pandega dapat
mendaftar dengan catatan selambatnya 6 bulan setelahnya pramuka tersebut
telah dilantik menjadi Penegak Bantara atau Pandega.
- Tidak sedang menjadi salah satu anggota Saka
lain.
Krida dan TKK Saka Bahari
Jika satuan terkecil di Pramuka Penegak dinamakan
Sangga, maka satuan terkecil di Satuan Karya Pramuka (termasuk Saka Bahari)
disebut Krida. Krida adalah satuan terkecil dari saka sebagai wadah
kegiatan keterampilan, pengetahuan, dan teknologi tertentu. Setiap krida
beranggotakan antara 5-10 anggota pramuka.
Saka Bahari memiliki empat krida yaitu :
- Krida
Sumber Daya Bahari
- Krida
Jasa Bahari
- Krida
Wisata Bahari
- Krida
Reksa Bahari
Syarat Kecakapan Khusus (SKK) dan Tanda Kecakapan
Khusus (TKK) Saka Bahari diatur melalui Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka Nomor : 97 Tahun 1996 tentang Penyempurnaan Syarat-Syarat dan Tanda
Kecakapan Khusus Kelompok Kebaharian. SKK dan TKK Saka Bahari tersebut meliputi
:
- Krida Sumber Daya Bahari, terdiri atas TKK
Penangkapan Ikan; TKK AIat Penangkap Ikan; TKK Budidaya Laut; TKK
Pengelolaan Hasil Laut; dan TKK Pertambangan Mineral.
- Krida Jasa Bahari, terdiri atas : TKK Listrik;
TKK Mesin; TKK Pengecatan; TKK Elektronika; TKK Pengelas; TKK Perencana
Kapal; TKK Perahu Motor; TKK Pelau; dan TKK Operator Kran/Derek/Alat
Bongkar Muat.
- Krida Wisata Bahari; terdiri atas : TKK
Renang; TKK Layar; TKK Selam; TKK Dayung; TKK Ski Air; Pemandu Wisata
Laut; TKK Selancar Angin; dan TKK Penyelamatan di Pantai
- Krida Reksa Bahari, terdiri atas : TKK
Navigasi Laut; TKK Telekomunikasi; TKK Isyarat Bendera; TKK Isyarat Optik;
TKK Pelestarian Sumber Daya Laut; TKK Pengemudi Sekoci; dan TKK SAR di Laut
Selengkapnya mengenai Krida, SKK (Syarat Kecakapan
Khusus), beserta gambar krida dan dan TKK (Tanda Kecakapan Khusus) dalam Saka
Bahari akan dijelaskan dalam artikel tersendiri.
Kegiatan dalam Saka Bahari
Kegiatan-kegiatan dalam Saka Bahari meliputi :
- Latihan Saka Bahari
- Perkemahan Bakti Saka
Bahari (Perti
Saka Bahari)
- Perkemahan antar Satuan Karya (Peran Saka)
- Kegiatan khusus untuk kepentingan tertentu,
misalnya; Pelayaran Lingkar Nusantara (Pelantara), Ulang Tahun Saka Bahari, Hari Pramuka, dan
sebagainya.
- Pembinaan potensi diri melalui pengamatan,
penelitian, dan pengembaraan/ekspedisi.
- Diperkenalkan sistem bela negara matra laut.
Lain-lain
- Saka Bahari dibentuk oleh dan berada di bawah
wewenang, pengelolaan, pengendalian dan pembinaan Kwartir Ranting,
sedangkan pengesahannya dilakukan oleh Kwartir Cabang.
- Kelengkapan setiap Saka Bahari meliputi:
anggota, Pamong Saka, Instruktur, dan Majelis Pembimbing Saka Bahari.
- Peraturan-peraturan terkait Saka Bahari:
- Surat
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 170.A Tahun 2008 Tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka;
- Surat
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 158 Tahun 2011 Tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bahari;
- Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 97 Tahun 1996 tentang Penyempurnaan Syarat-Syarat dan Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebaharian.;
0 komentar:
Post a Comment