Peraturan tentang cara penggunaan Lagu Kebangsaan
Indonesia Rayaseharusnya dipahami oleh semua warga negara
Indonesia, termasuk oleh anggota Gerakan Pramuka. Dengan mengetahui peraturan
penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, seorang pramuka dapat bersikap benar
baik saat mendengarkan atau pun menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Lagu kebangsaan Indonesia Raya sendiri merupakan
salah satu simbol identitas eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia disamping bendera Merah Putih, Bahasa
Indonesia, dan lambang negara Republik Indonesia. Dengan memahami peraturan
terkait cara penggunaan Lagu Kebangsaan tersebut berarti telah turut serta
menjaga kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara Indonesia. Sebaliknya sikap
yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut dapat dianggap sebagai sebuah
penghinaan terhadap simbol bangsa dan negara Indonesia.
Mengingat pentingnya pemahaman akan tata cara
penggunaan Lagu Kebangsaan tersebut sudah selayaknya seorang anggota Gerakan
Pramuka memahami peraturan penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Apalagi
dalam Syarat Kecakapan Umum Pramuka
Penggalang,
pengetahuan akan peraturan tersebut menjadi salah satu syarat yang harus
diselesaikan baik bagi calon pramuka penggalang ramu maupun
calon penggalang rakit. Tata cara
penggunaan Lagu Kebangsaan juga menjadi syarat dalam SKU Pramuka Siaga Bantu
(syarat nomor 12) danSKU Penegak Laksana (syarat
nomor 14).
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Lagu Kebangsaan Indonesia adalah lagu Indonesia
Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman. Lagu Indonesia Raya
diperkenalkan pertama kali dengan menggunakan biola pada tanggal 28 Oktober
1928 saat pelaksanaan Konggres Pemuda II di Jakarta. Teks lagu Indonesia Raya
dipublikasikan pertama kali oleh surat kabar “Sin Po” pada edisi bulan November
1928.
Lagu Kebangsaan diatur menurut UUD 1945 pasal 36B
dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara, serta Lagu Kebangsaan, Bab V.
Penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Dalam Bab V, pasal 59 Undang-Undang No. 24 Tahun
2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, penggunaan Lagu Kebangsaan Indonesia
Rayaterdiri
atas dua macam yaitu wajib dan diperbolehkan. Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan
atau dinyanyikan antara lain :
- untuk
menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
- untuk
menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera
Negara yang diadakan dalam upacara;
- dalam
acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
- dalam
acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan
Daerah;
- untuk
menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam
kunjungan resmi;
- dalam
acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
- dalam
acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
Selain tujuh point di atas, Lagu Kebangsaan
Indonesia Raya pun boleh untuk dinyanyikan dan atau diperdengarkan pada :
- sebagai
pernyataan rasa kebangsaan;
- dalam
rangkaian program pendidikan dan pengajaran;
- dalam
acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik,
dan kelompok masyarakat lain; dan/atau
- dalam
acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
internasional.
Tata Cara Penggunaan Lagu
Kebangsaan Indonesia Raya
Sebagai lagu kebangsaan yang menjadi simbol bangsa
dan negara, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya memiliki serangkaian tata cara dalam
hal penggunaannya. Tentunya tata cara ini dimaksudkan untuk menjaga kehormatan
dan kedaulatan bangsa dan negara Indonesia. Adapun tata cara penggunaan Lagu
Kebangsaan adalah sebagai berikut:
- Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan
diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan
secara instrumental.
- Jika diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap
satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein. Jika tidak diiringi
alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali
ulangan pada bait ketiga stanza pertama.
- Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap 3
stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang
satu kali.
- Setiap orang yang hadir pada saat Lagu
Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak
dengan sikap hormat.
- Dalam hal Presiden atau Wakil Presiden
Republik Indonesia menerima kunjungan kepala negara atau kepala
pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan lebih
dahulu, selanjutnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
- Dalam hal Presiden Republik Indonesia menerima
duta besar negara lain dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, lagu
kebangsaan negara lain diperdengarkan pada saat duta besar negara lain
tiba, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saat duta
besar negara lain akan meninggalkan istana.
Selain itu juga diatur sejumlah larangan yang tidak
boleh dilakukan terhadap Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Larangan-larangan
tersebut adalah :
- Mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama,
kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan
kehormatan Lagu Kebangsaan;
- Memperdengarkan, menyanyikan, ataupun
menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan
komersial;
- Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan
maksud untuk tujuan komersial.
Itulah serangkaian peraturan dan tata cara
penggunaan Lagu Kebangsaan
0 komentar:
Post a Comment