Struktur Organisasi Gerakan Pramukaadalah bagan atau skema yang menggambarkan tingkatan-tingkatan organisasi Gerakan Pramuka mulai dari tingkatan yang paling bawah sampai dengan yang paling atas beserta mekanisme kerjanya. Dengan struktur organisasi tersebut, Gerakan Pramuka sebagai organisasi kepanduan di Indonesia dapat menyusun dan menata organisasi gerakan pramuka dari tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, sampai ke Gugusdepan. Sehingga organisasi dapat berjalan dengan efektif.
Struktur organisasi Gerakan Pramuka diatur dalam
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka. Dalam
keputusan ini juga diatur tentang tugas pokok dan fungsi Gerakan Pramuka,
pembagian tugas dan tanggung jawab, musyawarah, dan garis hubungan dalam
organisasi Gerakan Pramuka.
Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan
Pramuka dapat dibaca di diunduh di halaman SK dan PP Pramuka.
Struktur Organisasi Gerakan Pramuka
Struktur organisasi Gerakan Pramuka disusun
mulai dari tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, hingga ke Gugusdepan.
Struktur organisasi tersebut terdiri atas Majelis Pembimbing (Mabi), Kwartir,
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kordinator Gugusdepan (Korgudep), Gugusdepan
(Gudep) dan Satuan Karya Pramuka (Saka), dan Badan Kelengkapan Kwartir.
Bagan struktur organisasi Gerakan Pramuka adalah
sebagai berikut :
Penjelasan Struktur Organisasi Gerakan Pramuka
- Majelis Pembimbing adalah badan yang
bertugas memberikan bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material,
dan finansial kepada kwartir, gugusdepan, dan satuan karya pramuka.
Majelis Pembimbing dibentuk di tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting,
Gugusdepan dan Saka. Majelis Pembimbing diketuai secara
ex-officio:
- di tingkat nasional (Mabinas) oleh Presiden
Republik Indonesia
- di tingkat daerah (Mabida) oleh Gubernur
- di tingkat cabang (Mabicab) oleh
Bupati/Walikota
- di tingkat ranting (Mabiran) oleh Camat
- Sedangkan di tingkat gugusdepan (Mabigus)
dipilih dari anggota Mabigus yang ada dan di tingkat Saka (Mabi Saka)
dijabat oleh pejabat pada lembaga/instansi/ departemen terkait.
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk
Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan
Pramuka.
- Kwartir dan Koordinator Gudep merupakan
perangkat dan mekanisme kerja untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
Kwartir dibentuk di tingkat :
- Nasional, disebut Kwartir Nasional (Kwarnas),
ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) dengan masa bakti 5
tahun.
- Daerah, disebut Kwartir Daerah (Kwarda),
ditetapkan dalam Musyawarah Daerah (Musda) dengan masa bakti 5 tahun.
- Cabang, disebut Kwartir Cabang (Kwarcab),
ditetapkan dalam Musyawarah Cabang (Mucab) dengan masa bakti 5 tahun.
- Ranting, disebut Kwartir Ranting (Kwarran),
ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun.
- Gugusdepan yang ada dalam satu wilayah
kelurahan/desa dikoordinasikan oleh Koordinator Gudep (Korgudep),
ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun.
- Gugusdepan (Gudep) adalah pangkalan
pesertadidik yang merupakan wadah pendidikan dalam organisasi Gerakan
Pramuka. Selengkapnya mengenai Gudep baca : Gugusdepan Gerakan Pramuka.
- Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan
wadah kegiatan kepramukaan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan
keterampilan peserta didik dalam wawasan tertentu serta melakukan kegiatan
nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan aspirasi pemuda
Indonesia.
- Badan Kelengkapan Kwartir merupakan
badan-badan yang mempunyai tugas membantu kwartir. Badan Kelengkapan
Kwartir meliputi:
- Dewan Kehormatan
- Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka yang
terdiri atas Lemdikanas (di tingkat Nasional), Lemdikada (di tingkat
Daerah), dan Lemdikacab (di tingkat Cabang).
- Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega atau disebut Dewan Kerja yang terdiri
atas DKN atau Dewan Kerja Nasional (di tingkat Nasional), DKD atau Dewan
Kerja Daerah (di tingkat Daerah), DKC atau Dewan Kerja Cabang (di tingkat
Cabang), dan DKR atau Dewan Kerja Ranting (di tingkat Ranting).
- Pimpinan Satuan Karya Pramuka (Saka)
- Pembantu Andalan
- Badan Usaha Kwartir
- Satuan Kegiatan sesuai dengan situasi dan
kondisi setempat dan bersifat situasional.
- Staf Kwartir.
- Pramuka Utama Gerakan Pramuka
adalah Kepala Negara Republik Indonesia (Presiden).
- Musyawarah Kwartir merupakan lembaga di
lingkungan Gerakan Pramuka yang bersidang pada akhir masa bakti kwartir
atau gugusdepan serta memegang kekuasaan tertinggi dalam kwartir atau
gugusdepan. Musyawarah ini terdiri atas :
- Musyawarah Nasional yang diadakan sekali
dalam waktu 5 (lima) tahun. PesertaMunas terdiri atas utusan/wakil Kwarnas,
Mabinas, Kwarda, dan Mabida.
- Musyawarah Daerah yang diadakan sekali
dalam waktu 5 (lima) tahun. Peserta Musda terdiri
atas utusan/wakil Kwarda, Mabida, Kwarcab, dan Mabicab.
- Musyawarah Cabang yang diadakan sekali dalam
waktu 5 (lima) tahun. Peserta Mucab terdiri
atas utusan/wakil Kwarcab, Mabicab, Kwarran, dan Mabiran.
- Musyawarah Ranting yang diadakan sekali dalam
waktu 3 (lima) tahun. Peserta Musran terdiri atas utusan/wakil Kwarran,
Mabiran, Korgudep, Mabi Desa, Gudep dan Mabigus.
- Musyawarah Gugusdepan yang diadakan sekali
dalam waktu 3 (lima) tahun. Peserta Mugus terdiri atas utusan/wakil
gudep dan Mabigus.
Itulah tentang Struktur Organisasi Gerakan Pramuka
dengan penjelasan singkat terkait masing-masing komponen dalam struktur
tersebut. Untuk lebih memahami struktur organisasi tersebut silakan baca SK
Kwarnas No : 220 Tahun 2007.
0 komentar:
Post a Comment