Model pelaksanaan ekstrakurikuler wajib kepramukaan dalam kurikulum 2013. Seiring dengan diberlakukannya
kurikulum 2013, kepramukaan (latihan pramuka) ditetapkan menjadi
ekstrakurikuler wajib di tingkat Sekolah Dasar (SD/MI), SMP dan MTs, serta SMA,
MA, dan SMK. Sebagai ekstrakurikuler wajib, kepramukaan harus diikuti oleh seluruh
peserta didik dalam sekolah tersebut. Karenanya, pelaksanaan kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib dalam kurikulum 2013
diorganisasikan dalam model-model tertentu.
Penetapan kepramukaan sebagai ekstrakulrikuler
wajib di tingkat Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan
Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dalam
Permen ini salah satunya mengatur tentang pengorganisasian model pelaksanaan
ekstrakurikuler kepramukaan pada kurikulum 2014.
Adapun ekstrakurikuler wajib kepramukaan
dilaksanakan dengan menggunakan tiga model yaitu Model Blok, Model
Aktualisasi, dan Model Reguler. Masing-masing model pelaksanaan kepramukaan
tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Model BlokModel Blok adalah pola kegiatan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan yang diselenggarakan setahun sekali, yakni pada awal tahun ajaran baru. Bersifat wajib, setahun sekali, berlaku bagi seluruh peserta didik, terjadwal, dan diberikan penilaian umum.Karakteristik pelaksanaan model blok antara lain : Bagi siswa kelas I (SD.MI), kelas VII (SMP/MTs) dan kelas X (SMA/MA/SMK) pelaksanaannya diintegrasikan di dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS); Alokasi waktu pelaksanaan sistem blok untuk peserta didik SD/MI adalah selama 18 jam, sedangkan siswa SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK dilaksanakan selama 36 Jam; Sebagai penanggung jawab kegiatan model blok adalah Kepala Sekolah selaku Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan (Mabigus); Sedangkan Pembina kegiatan adalah Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran (selakuPembina Pramuka) dan Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina.
- Model AktualisasiModel Aktualisasi adalah pola kegiatan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan setiap satu minggu sekali dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan. Bersifat wajib, rutin, terjadwal, berlaku untuk seluruh peserta didik dalam setiap kelas, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.Karakteristik pelaksanaan model aktualisasi antara lain : Kegiatan ini dilaksanakan setiap satu minggu satu kali; Satu kali kegiatan model aktualisasi dilaksanakan selama 120 menit; Kegiatan Aktualisasi diselenggarakan bersamaan dengan kegiatan Latihan Ekstrakurikuler Pramuka pada Gugusdepan; Kegiatan diorganisasikan oleh Pembina Pramuka.
- Model RegulerModel Reguler adalah kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di Gugusdepan.Karakteristik pelaksanaan model reguler antara lain : Diikuti oleh siswa yang berminat mengikuti kegiatan Gerakan Pramuka; Pelaksanaan kegiatan sepenuhnya dikelola dan diatur oleh Gugusdepan Pramuka pada satuan pendidikan.
Itulah tiga model pelaksanaan kepramukaan sebagai
ekstrakurikuler wajib dalam kurikulum 2013 yang meliputi Model Blok, Model
Aktualisasi, dan Model Reguler. Di mana pada dua model pertama (Model Blok dan
Model Aktualisasi) menjadi kegiatan yang wajib diikuti oleh seluruh peserta
didik dan dikelola oleh sekolah. Sedangkan pada model ketiga (Model Reguler)
merupakan kegiatan sukarela yang pelaksanaannya dikelola dan diatur sepenuhnya
oleh Gugusdepan Pramuka.
0 komentar:
Post a Comment