Satuan Karya Pramuka Bhayangkaraatau
disingkat Saka Bhayangkaramerupakan salah satu dari Satuan karya
Pramuka yang berlaku secara Nasional. Satuan Karya Pramuka Bhayangkara
(Saka Bhayangkara) adalah wadah pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang Kebhayangkaraan
yang berguna bagi diri pribadi, keluarga, dan lingkungan serta dapat
dikembangkan menjadi lapangan pekerjaan.
Bhayangkara sendiri mempunyai arti
sebagai penjaga, pengawal, pengaman atau pelindung keselamatan bangsa dan
negara. Sedangkan kebhayangkaraan diartikan sebagai kegiatan yang berkaitan
dengan pertahanan dan keamanan negara dalam rangka menjamin tetap tegaknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
dan melindunginya terhadap setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam
negeri.
Saka Bhayangkara menjadi salah satu Satuan Karya
Pramuka yang bersifat Nasional di samping Saka Bahari, Saka Bakti Husada, Saka
Dirgantara, Saka Kencana, Saka Tarunabumi, Saka Wanabakti, dan Saka Wira
Kartika. Pembentukan dan pembinaan Saka Bhayangkara dilaksanakan melalui kerja
sama antara Gerakan Pramuka dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Polri). Saka Bhayangkara juga menjadi Satuan Karya Pramuka dengan anggota
terbesar di Indonesia.
Pertikara
Nasional Saka Bhayangkara
(Photo: www.facebook.com/pages/PRAMUKA-SATUAN-KARYA-BHAYANGKARA-INDONESIA) |
Sejarah Berdirinya Saka
Bhayangkara
Cikal bakal berdirinya Saka Bhayangkara berawal dari
instruksi bersama Menteri/Panglima Polisi dan Kwartir Nasional: Nomor. Pol. :
28/Inst./MK/1966 dan SK Kwarnas No. 4/1966 tertanggal : 1 Juli 1966 tentang
pembentukan PRAMUKA KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat). Pramuka
Kamtibmas memiliki 9 krida yaitu Krida Lalu Lintas, Krida Pemadam Kebakaran,
Krida SAR, Krida Tindakan Pertama Pada Kejadian Perkara, Krida Siskamling,
Krida Pengawal, Krida Pelacak, Krida Komlek, dan Krida Pengamat.
Tahun 1980, Gerakan Pramuka dan Polri memperbaharui
kerja sama. Pada tanggal 22 Mei 1980 keluar Surat Keputusan Bersama No. Pol.
Kep/08/V/1980 dan SK Kwarnas No. 050 Tahun 1980 tentang Kerjasama dalam usaha
Pembinaan dan Pembangunan Pendidikan Kebhayangkaraan dan Kepramukaan. Surat
Keputusan ini menegaskan nama Satuan Karya ini menjadi Saka Bhayangkara. Jumlah
krida yang semula 9 dikurangi menjadi tujuh dengan menghapus Krida Komlek, dan
Krida Pengamat.
Lambang Saka Bhayangkara
Lambang Saka Bhayangkara berbentuk segi lima
beraturan dengan panjang masing-masing sisi 5 cm. Pada lambang tersebut
terdapat gambar perisai, bintang tiga, obor, dua buah tunas kelapa, dan tulisan
SAKA BHAYANGKARA.
Arti kiasan dan penjelasan lebih lanjut
mengenai lambang Saka Bhayangkara
akan diuraikan di artikel tersendiri. (Baca : Arti Lambang Saka Bhayangkara)
Anggota Saka Bhayangkara
Anggota Saka adalah Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega baik putera dan puteri yang menjadi anggota gugusdepan di wilayah
cabang atau ranting di mana Saka Bhayangkara itu berada. Seorang anggota pramuka dapat
mendaftarkan diri menjadi anggota Satuan Karya Pramuka Bhayangkara jika:
- Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega dan telah menyelesaikan SKU tingkat pertama di
golongannya (SKU Bantara bagi Penegak atau SKU Pandega).
- Terdaftar
sebagai anggota gugusdepan di kwarcab di mana Saka Bhayangkara itu berada.
- Mendapat
surat izin dari orang tua dan Pembina Gudepnya.
- Calon
Penegak dan calon Pandega dapat mendaftar dengan catatan selambatnya 6
bulan setelahnya pramuka tersebut telah dilantik menjadi Penegak Bantara
atau Pandega.
- Tidak
sedang menjadi salah satu anggota Saka lain.
Krida, TKK, dan Kegiatan Saka
Bhayangkara
Berbeda dengan gugusdepan Penegak dan Pandega yang
mana setiap anggota di kelompokkan dalam satuan terkecil yang dinamakan Sangga
di Saka Bhayangkara satuan terkecilnya dinamakan Krida. Krida. Krida adalah
satuan terkecil dari saka sebagai wadah kegiatan keterampilan, pengetahuan, dan
teknologi tertentu. Setiap krida beranggotakan antara 5-10 anggota pramuka.
Mulai tahun 2006, berdasarkan Keputusan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol: Skep/595/X/2006 tanggal 4 Oktober
2006 tentang Pedoman Syarat-syarat dan Gambar tanda Kecakapan Khusus Kelompok
Kebhayangkaraan, jumlah Krida di Saka Bhayangkara menjadi 4 (empat) macam.
Keputusan ini ditegaskan kembali dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka No.159 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Penyelenggaran Satuan Karya Pramuka
Bhayangkara. Keempat krida tersebut adalah:
- Krida Ketertiban Masyarakat (Tibmas)
- Krida Lalu Lintas (Lantas)
- Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana
(PPB)
- Krida Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Tanda Kecakapan Khusus (TKK) bidang Kebhayangkaraan diatur secara khusus dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 146.A Tahun 2006 tentang Syarat dan Gambar Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara.
- Krida Tibmas terdiri atas 4 SKK
yaitu: SKK Pengamanan lingkungan pemukiman; SKK Pengamanan
lingkungan kerja; SKK Pengamanan lingkungan sekolah; dan SKK Pengetahuan
Hukum.
- Krida Lantas terdiri atas 3 SKK
yaitu: SKK Pengetahuan perundang-undangan/peraturan lalu
lintas; SKK pengaturan lalu lintas; dan SKK Penanganan
kecelakaan lalu lintas.
- Krida PBB terdiri atas 7 SKK yaitu: SKK
Pencegahan kebakaran; SKK Pemadam kebakaran; SKK Rehabilitasi
korban kebakaran; SKK Pengetahuan kerawanan bencana; SKK
Pencarian korban; SKK Penyelamatan korban; dan SKK Pengetahuan
satwa.
- Krida TKP terdiri atas 4 SKK yaitu: SKK
Pengetahuan Tempat Kejadian Perkara; SKK Pengetahuan sidik jari; SKK
Pengetahuan tulisan tangan dan tanda tangan; dan SKK Pengetahuan
bahaya narkoba.
Selengkapnya mengenai Krida, SKK (Syarat Kecakapan
Khusus), beserta gambar krida dan dan TKK (Tanda Kecakapan Khusus) dalam Saka
Bhayangkara akan dijelaskan dalam artikel tersendiri.
Kegiatan-kegiatan dalam Saka
Bhayangkara meliputi:
- Latihan
Saka Bhayangkara
- Perkemahan
Bakti Saka Bhayangkara disingkat Pertikara
- Lomba Saka Bhayangkara disingkat Lokabhara
- Perkemahan Antar Saka disingkat Peran Saka
- Kegiatan berkala yang dilaksanakan dalam
menghadapi kejadian-kejadian penting (Hari Pramuka, Hari Bhayangkara, dll)
Lain-lain
- Saka Bhayangkara dibentuk oleh dan berada di
bawah wewenang, pengelolaan, pengendalian an pembinaan Kwartir ranting,
sedangkan pengesahannya dilakukan oleh Kwartir Cabang.
- Kelengkapan setiap Saka Bhayangkara meliputi:
anggota, Pamong Saka, Instruktur, dan Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara.
- Peraturan-peraturan terkait Saka Bhayangkara:
- Surat
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 170.A Tahun 2008 Tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka;
- Surat
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 159 Tahun 2011 Tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara;
- Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 146.A Tahun 2006 tentang Syarat dan Gambar Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara;
0 komentar:
Post a Comment