Kwartir Ranting Gerakan Pramukaatau biasa disingkat Kwarran adalah satuan organisasi yang mengelola Gerakan Pramuka di tingkat kecamatan. Kwarran diketuai oleh seorang Ketua Kwartir Ranting (Ka Kwarran) yang dipilih melalui Musyawarah Ranting (Musran) untuk masa bhakti selama tiga tahun.
Pengertian Kwartir Ranting secara lebih
luas adalah lembaga kepemimpinan kolektif di tingkat kecamatan yang diketuai
seorang ketua yang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab
kepada Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka. Organisasi inilah yang menjadi
ujung tombak Gerakan Pramuka yang berhubungan langsung dengan pembinaan gugusdepan dan satuan karya pramuka.
Terkait organisasi dan tata kerja Kwartir Ranting,
Gerakan Pramuka telah mengeluarkan sebuah petunjuk penyelenggaraan Kwarran
Gerakan Pramuka melalui Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 224
Tahun 2007. Jukran ini membahas tentang tugas pokok, fungsi, dan organisasi;
tugas dan fungsi andalan ranting; organisasi pelaksana Kwarran; Badan Pemeriksa
Keuangan Ranting; tata kerja; musyawarah; hubungan kerja; dan pemekaran
Kwarran. (Jukran ini dapat dibaca di halaman : SK dan PP Pramuka)
Pengurus Kwarran Gerakan Pramuka
Ketua Kwartir Ranting dipilih dan ditetapkan dalam
Musyawarah Ranting. Selanjutnya tim formatur akan membentuk Pengurus Kwarran.
Pengurus Kwarran yang selanjutnya disebut Andalan Ranting, terdiri atas anggota
pramuka dewasa putri dan putra. Pengurus ini mempunyai masa bhakti tiga tahun.
Organisasi Kwartir Ranting terdiri atas :
- Pengurus
Kwarran, yang terdiri atas :
- Ketua
Kwartir Ranting
- Wakil
Ketua Kwartir Ranting
- Sekretaris
Kwartir Ranting
- Andalan
Ranting, yang terdiri atas :
- Andalan
Ranting Urusan Pembinaan Siaga Putra.
- Andalan
Ranting Urusan Pembinaan Siaga Putri.
- Andalan
Ranting Urusan Pembinaan Penggalang Putra.
- Andalan
Ranting Urusan Pembinaan Penggalang Putri.
- Andalan
Ranting Urusan Pembinaan Penegak dan Pandega Putra.
- Andalan
Ranting Urusan Pembinaan Penegak dan Pandega Putri.
- Andalan
Ranting Urusan Satuan Karya Pramuka.
- Andalan
Ranting Urusan Pembinaan Anggota Dewasa Putra.
- Andalan
Ranting Urusan Pembinaan Anggota Dewasa Putri
- Andalan
Ranting Urusan Pengabdian Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.
- Andalan
Ranting Urusan Keuangan, Usaha, dan Sarana Prasarana..
- Pembantu
Andalan Ranting
Untuk melaksanakan tugas dan kegiatan, Pengurus
Kwarran dibantu oleh badan kelengkapan kwarran yang terdiri atas :
- Dewan Kehormatan Ranting.
- Koordinator Gugusdepan disingkat Korgudep
- Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega Tingkat Ranting, disingkat DKR
Ketua dan Wakil
Ketua DKR karena jabatannya berkedudukan sebagai Andalan Ranting.
- Pimpinan Satuan Karya Pramuka Tingkat Ranting
termasuk Pamong Satuan Karya Pramuka.
Ketua Pimpinan Saka Tingkat Ranting karena jabatannya berkedudukan sebagai Andalan Ranting - Badan Usaha Kwarran.
- Satuan kegiatan.
- Staf Kwarran.
Selain itu dalam Musyawarah Ranting juga memilih
dan menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan Ranting. Badan ini mempunyai tugas
memeriksa pengelolaan keuangan baik yang dikelola langsung oleh kwarran maupun
unit usaha kwarran.
Musyawarah dan Rapat Kwarran
Kekuasaan terdiri dalam Kwartir Ranting adalah
Musyawarah Ranting (Musran). Musran dilaksanakan tiga tahun sekali pada akhir
masa bhakti kwarran. Peserta Musran terdiri atas 6 perwakilan Kwartir Ranting
(termasuk Ketua DKR dan Majelis Pembimbing Ranting), dan masing-masing 4 orang
dari setiap gugusdepan yang terdapat di Kwarran tersebut. Dalam situasi yang
mendesak dapat diadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
Sebelum pelaksanaan Musran, terlebih dahulu
diselenggarakan Musppaniteraran. Musppaniteraran
adalah Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra Tingkat Ranting.
Yaitu musyawarah anggota DKR dan Pramuka Penegak dan Pandega utusan gugusdepan
untuk mempertanggungjawabkan masa bhakti DKR serta membentuk DKR masa bhakti
berikutnya.
Selain kedua musyawarah tersebut, Kwarran
mengadakan berbagai rapat dan pertemuan yang diantaranya adalah :
- Rapat Paripurna Andalan Ranting (Rapat
Paripurna); dilaksanakan sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun.
- Rapat Kerja Ranting Gerakan Pramuka
(Rakerran); dilaksanakan setahun sekali.
- Sidang Paripurna Dewan Kerja Ranting
(Sidparran); dilaksanakan minimal setahun sekali.
- Rapat Pimpinan Ranting (Rapim)
- Rapat Staf
- Rapat Kepanitiaan
- Rapat Satuan Tugas
Struktur Organisasi Kwarran
Struktur Organisasi Kwarran adalah sebagai berikut
:
0 komentar:
Post a Comment