Syarat
Kecakapan Umum (SKU)Pramuka Penggalang merupakan
serangkaian syarat harus dipenuhi oleh seorang pramuka penggalang untuk
mendapatkan Tanda Kecakapan Umum (TKU) Penggalang. Selain berlaku
bagi pramuka penggalang SKU juga diberlakukan bagi golongan pramuka lainnya
mulai dari pramuka siaga, penegak, hingga
pandega. Tentunya dengan syarat-syarat dan tingkatan yang berbeda.
Syarat
Kecakapan Umum pun menjadi kurikulum pendidikan kepramukaan yang wajib dipenuhi
oleh seorang pramuka penggalang. Di sampin itu SKU menjadi salah satu penerapan
‘sistem tanda kecakapan’ sebagai mana dimaksudkan dalam Prinsip Dasar
Kepramukaan dan Metode Kepramukaan (PDKMK).
SKU
tingkat pertama (SKU tingkat Penggalang Ramu) bahkan menjadi syarat sahnya
seorang calon penggalang menjadi pramuka penggalang. Setiap anak dan remaja
yang ingin menjadi anggota Gerakan
Pramuka akan
memasuki masa calon anggota yang biasa disebut sebagai “Tamu Penggalang”.
Di masa ini, Tamu Penggalang tidak diperkenankan mengenakan seragam pramuka
lengkap dengan atributnya. Bagi Tamu Penggalang yang sebelumnya telah menjadi
pramuka siaga (pindah golongan), bisa mengenakan seragam pramuka tetapi dengan
seragam dan atribut pakaian seragam pramuka siaga. Setelah mereka menyelesaikan
SKU tingkat Penggalang Ramu dan dilantik oleh Pembina Penggalang dengan mengucapkan
janji (Trisatya), Tamu Penggalang baru resmi menjadi pramuka penggalang dan
berhak mengenakanpakaian
seragam pramuka lengkap dengan segala atribut termasuk Tanda
Kecakapan Umum (manggar).
Syarat
Kecakapan Umum yang diberlakukan saat ini merupakan SKU baru yang disahkan
melalui Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 198 Tahun 2011 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan SKU. SK ini menjadi penyempurnaan atas Syarat Kecakapan Umum
sebelumnya yang telah diberlakukan sejak tahun 1974 (SK Kwarnas No.
088/KN/1974 tentang SKU. Sedangkan untuk panduan penyelesaian SKU, Kwarnas
mengeluarkan SK Nomor 199 Tahun 2011 tentang panduan Penyelesaian SKU.
Tingkatan SKU Penggalang
Syarat
Kecakapan Umum (SKU) pramuka penggalang terdiri atas tiga tingkatan atau
jenjang, yaitu:
- SKU
tingkat Penggalang Ramu
- SKU
tingkat Penggalang Rakit
- SKU
tingkat Penggalang Terap
Syarat-syarat
yang harus dipenuhi untuk masing-masing tingkatan tersebut dapat dilihat di
Lampiran SK Kwarnas No 198 Tahun 2011. Bagi Kakak-kakak dan Adik-adik yang
hendak mendapatkan SK Kwarnas tentang SKU Pramuka Penggalang maupun Panduan
Penyelesaian SKU Pramuka Penggalang silakan klik tautan di bawah:
- Download
SK Kwarnas Nomor 198 Tahun 2011 tentang SKU (Penggalang)
- Download Lampiran SK Kwarnas Nomor 198 Tahun
2011 tentang SKU (Penggalang)
- Downlaod
SK Kwarnas Nomor 199 Tahun 2011 tentang Panduan Penyelesaian SKU
(Penggalang)
SKU
dan TKU
Tanda
Kecakapan Umum Penggalang biasa disebut juga sebagai Manggar, merupakan tanda
yang dikenakan setelah seorang pramuka penggalang menyelesaikan SKU. Sesuai
tingkatan SKU Penggalang, TKU memiliki tiga tingkatan dengan gambar sebagai
berikut:
Untuk
mengetahui lebih lanjut mengenai TKU Penggalang termasuk arti kiasan yang terkandung
dalam gambar TKU silakan baca artikel; Arti
Kiasan TKU Penggalang.
Karena
sifatnya yang merupakan kurikulum pendidikan kepramukaan sehingga wajib
dipenuhi maka sudah selayaknya seorang pramuka penggalang berusaha sekuat
tenaga untuk memenuhi syarat-syarat tersebut. Dan dengan bimbingan dari para
Kakak Pembina Penggalang, hal itu bisa dilakukan dengan mudah dan menyenangkan.
0 komentar:
Post a Comment