Tanda Pengenal Gerakan Pramukaadalah tanda-tanda yang dikenakan padapakaian seragam Pramuka yang dapat menunjukkan identitas seorang Pramuka. Baik identitas diri, satuan, kemampuan, tanggung jawab, daerah asal, wilayah tugas, kecakapannya, hingga tanda penghargaan yang dimilikinya.
Penggunaan
tanda pengenal Gerakan Pramuka dimaksudkan untuk mengenal diri seorang Pramuka,
satuan, tempat, wilayah, tugas, jabatan dan kecakapannya. Sedangkan fungsi
penggunaanya adalah sebagai:
Alat
pendidikan untuk memberi dorongan, gairah dan semangat para Pramuka, agar
mereka berusaha meningkatkan kemampuan, karya, pribadi dan kehormatannya.
- Alat
Pengenal seorang Pramuka, satuan, tingkat kecakapan, jabatan, tempat atau
wilayah tugasnya.
- Tanda
pengakuan dan pengesahan atas keanggotaan, tingkat kecakapan serta
pemberian tanggung jawab, hak dan kewajiban kepada seorang anggota Gerakan
Pramuka.
- Tanda penghargaan kepada seseorang atas prestasi dan tindakannya, agar yang bersangkutan selalu menjaga dan memelihara nama baik pribadi dan organisasinya.
Macam, Contoh dan
Penggolongan Tanda Pengenal
Tanda
pengenal Gerakan Pramuka digolongkan menjadi lima kelompok tanda dengan macam
dan contoh tanda sebagai berikut:
- Tanda
Umum;
Tanda
Umum adalah tanda yang dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka
yang telah dilantik. Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Umum diantaranya
adalah:
- Tanda
Tutup Kepala
- Setangan
Leher (Hasduk)
- Tanda
Pelantikan
- Tanda
Harian
- Tanda
Kepramukaan Sedunia
- Tanda
Satuan
Tanda
Satuan adalah tanda yang menunjukkan satuan, tempat atau lokasi tempat tinggal
pemakainya. Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Satuan diantaranya adalah:
- Tanda
Barung, Tanda Regu, Tanda Sangga, dan Tanda Satuan terkecil lainnya.
- Tanda
Gugus depan, Kwartir dan Majelis Pembimbing.
- Tanda
Krida dan Tanda Satuan Karya.
- Lencana
Daerah dan Tanda Wilayah.
- Tanda
Satuan Pramuka Luar Biasa.
- Tanda
Jabatan
Tanda
Jabatan adalah tanda yang menunjukkan jabatan dan tanggung jawab yang disandang
dalam lingkup Gerakan Pramuka. Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Jabatan
diantaranya adalah:
- Tanda
Pemimpin dan Wakil Pemimpin : Barung, Regu, Sangga, dan lain-lain.
- Tanda
Pemimpin dan Wakil Pemimpin Krida dan Satuan Karya.
- Tanda
Keanggotaan Dewan Kerja Penegak dan Pandega.
- Tanda
Pembina dan Pembantu Pembina : Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega,
serta Tanda Pembina Gugusdepan.
- Tanda
Pelatih Pembina Pramuka
- Tanda
Andalan dan Pembantu Andalan
- Tanda
Kecakapan
Tanda
Kecakapan adalah tanda yang menunjukkan kecakapan, keterampilan, ketangkasan,
kemampuan, sikap dan usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai dengan
golongan usianya. Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Kecakapan diantaranya
adalah:
- Tanda
Kecakapan Umum, meliputi:
- Untuk
Pramuka Siaga : Tingkat Mula, Bantu dan Tata
- Untuk
Pramuka Penggalang : Tingkat Ramu, Rakit, dan Terap
- Untuk
Pramuka Penegak : Tingkat Bantara dan Laksana
- Untuk
Pramuka Pandega : Tingkat Pandega
- Untuk
Pembina Pramuka : Tingkat Mahir Dasar dan Lanjutan.
- Tanda
Kecakapan Khusus, meliputi:
- Untuk
Pramuka Siaga : Tidak ada tingkatan
- Untuk
Pramuka Penggalang : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama
- Untuk
Pramuka Penegak : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama
- Untuk
Pramuka Pandega : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama
- Untuk
Instruktur : Muda dan Dewasa
- Untuk
Pembina Pramuka : Tingkat Dasar dan Lanjutan.
- Tanda
Pramuka Garuda, meliputi:
- Untuk
Pramuka Siaga
- Untuk
Pramuka Penggalang
- Untuk
Pramuka Penegak
- Untuk
Pramuka Pandega
- Tanda
Kehormatan
Tanda
Kehormatan adalah tanda yang menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan
kepada seseorang, atas jasa, darma bakti, dan lain-lainnya, yang dianggap cukup
bermutu dan berguna bagi Gerakan Pramuka, Gerakan Kepramukaan Sedunia,
masyarakat, bangsa, negara, dan umat manusia.
- Tanda
Pengenal yang termasuk Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka untuk peserta
didik, yaitu :
- Tanda
Penghargaan (termasuk Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong, Tanda Ikut
Serta Kegiatan dan lain-lainnya).
- Bintang
Tahunan
- Lencana
Wiratama
- Lencana
Teladan
- Tanda
Pengenal yang termasuk Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka untuk orang
dewasa, yaitu :
- Bintang
Tahunan
- Lencana
Pancawarsa
- Lencana
Wiratama
- Lencana
Jasa :
- Dharma
Bakti
- Melati
- Tunas
Kencana
- Tanda
Pengenal yang termasuk Tanda Penghargaan atau jasa dari badan di luar
Gerakan Pramuka, misalnya dari :
- Organisasi
Kepramukaan maupun badan lainnya, di dalam atau di luar negeri sepanjang
hal-hal tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka, serta peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia yang berlaku.
- Pemerintah
Negara Lain
- Pemerintah
Republik Indonesia.
Nah,
itulah pengertian, pengelompokkan (penggolongan) dan macam-macam (contoh) tanda
pengenal dalam Gerakan Pramuka. Untuk lebih lengkapnya silakan download
Keputusan Kwartir Nasional No. 055 Tahun 1982 Tentang Petunjuk Penyelelnggaraan
Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.
0 komentar:
Post a Comment